
Potret Buruh Sujud Syukur hingga Buka Baju di Patung Kuda
Aksi sujud syukur tersebut dilakan usai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mebacakan putusan dalam sidang uji materil UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Buruh melakukan sujud syukur saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Aksi sujud syukur tersebut dilakan usai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mebacakan putusan dalam sidang uji materil UU Omnibuslaw Cipta Kerja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK mengubah sejumlah pasal dalam UU Ciptaker. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pantauan CNBC Indonesia, para buruh terlihat histeris berteriak saat sebagian putusan dikabulkan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Terlihat buruh kaum pria melakukan aksi buka baju sebagai bentuk selebrasi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Beberapa buruh lainnya juga terlihat saling berpelukan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

MK menyatakan ada perhimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker. MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Hakim MK juga menyebut, pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan. MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagai informasi, Partai Buruh dkk mengguggat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)