Sritex Bisa Ekspor Lagi, Apa Boleh Terima Kontrak Baru?

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Kamis, 31/10/2024 12:10 WIB
Foto: Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mendorong agar PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk bisa melakukan kegiatan ekspor dan impor kembali kendati telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pemberian izin ekspor dan impor ini disebut agar Sritex dapat menyelesaikan kontrak-kontrak pekerjaan yang sedang berjalan.

"Kalau itu mungkin dia akan menyelesaikan kontrak yang sudah ada," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro dikutip Jumat, (31/10/2024).

Deni melanjutkan untuk kemungkinan Sritex boleh menerima kontrak baru atau tidak, belum dibahas di pemerintah. Yang pasti, kata dia, bisnis Sritex memang cukup bergantung pada ekspor-impor. Maka itu, kata dia, pemberian izin ekspor-impor ini dibutuhkan agar Sritex bisa tetap berproduksi dan para tenaga kerja bisa tetap bekerja.


"Supaya tenaga kerjanya tetap bekerja dan tetap berproduksi dan bisnisnya tetap berjalan," ujar dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang resmi menyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam putusan tersebut, Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Menanggapi putusan ini, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajaran menterinya untuk menyelamatkan Sritex. Empat kementerian yang diutus adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Pemerintah kini tengah mengkaji berbagai opsi untuk menyelamatkan perusahaan tersebut. Untuk tahap awal, pemerintah tengah berupaya agar Sritex dapat tetap melakukan produksi termasuk ekspor-impor kendati tengah dalam penguasaan kurator.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru