Lautan 'Biru' Ribuan Buruh Serbu Kawasan Patung Kuda, Bakal Geruduk MK

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
31 October 2024 11:14
Kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa di jalanan Jakarta pada Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Feri Sandi)
Foto: Kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa di jalanan Jakarta pada Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Feri Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa di jalanan Jakarta pada Kamis (31/10/2024). Ribuan buruh pun sudah turun ke jalanan khususnya di Patung Kuda untuk selanjutnya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Jalanan menuju Medan Merdeka Timur dan akses menuju beberapa Kementerian Seperti Kementerian Pertahanan, Kementeerian Perhubungan serta Kementerian Informasi dan Digital akhirnya ditutup.

Mereka turun jalanan demi mengawal keputusan judicial review dalam putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dalam Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Kalau dikabulkan ya Alhamdulillah kita pulang dengan sukacita tapi jika tidak dikabulkan kita akan melakukan aksi selanjutnya," kata perwakilan buruh di aksi tersebut.

Para buruh menuntut MK membatalkan Omnibus Law yang disusun pada rezim Joko Widodo. Klaim buruh sebanyak 5.000 orang turun dari beberapa wilayah seperti Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Akibat aksi ini dan tumpah ruah ya buruh ke jalanan, akses menuju Medan Merdeka Selatan dari Patung Kuda cukup terganggu. Namun buruh berupaya berjalan di pinggir jalan dari depan IRTI.

Kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa di jalanan Jakarta pada Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Feri Sandi)Foto: Kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa di jalanan Jakarta pada Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Feri Sandi)
Kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa di jalanan Jakarta pada Kamis (31/10/2024). (CNBC Indonesia/Feri Sandi)

Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Bersama Presiden KSPI Said Iqbal akan memimpin langsung aksi ribuan buruh yang akan mendengarkan langsung putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang akan dibacakan MK. 

Ada 7 Poin Penting Dalam Gugatan Buruh di MK :

1. Sistem Pengupahan
2. ⁠Outsourcing
3. Masalah PHK
4. ⁠PKWT ( Soal Kontrak Kerja )
5. ⁠Tenaga Kerja Asing
6. ⁠Istirahat Panjang dan Cuti
7. ⁠Kepastian Upah Untuk Pekerja Perempuan Yang Menjalani Cuti Haid dan Cuti Melahirkan

"Di dalam persidangan MK kuasa hukum buruh sudah memberikan dasar argumentasi yang kuat untuk gugatan tersebut. Kami memiliki keyakinan yang sangat kuat Majelis Hakim MK Yang Mulia akan memutuskan dengan seadil-adilnya dan perjuangan panjang Buruh tidak akan sia-sia," ungkap Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).

Dia bilang UU Cipta Kerja sangat dirasakan dampaknya merugikan Buruh dan juga masa depan Buruh Indonesia.

"Kami juga berharap sebagai Presiden Buruh aksi yang akan dilaksanakan hari ini 31 Oktober berjalan dengan damai di seluruh Indonesia," sebutnya.


(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Lewat Jalan Ini! Mulai Pukul 09.00 Ada Demo Ribuan Buruh

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular