Pemerintah Izinkan Sritex Lakukan Ekspor-Impor, Tapi..
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memberi izin PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan kegiatan ekspor dan impor. Izin tersebut melalui Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, kemarin, Rabu (30/10/2024). Namun, dia menegaskan manajemen dari Sritex tetap dipegang oleh kurator. Adapun, langkah-langkah ekspor dan impor juga akan diputuskan oleh hakim pengawas.
"Bea cukai sudah izinkan untuk impor dan ekspornya. Namun, manajemen dipegang oleh kurator, dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan melalui hakim pengawas," kata Airlangga.
Sayangnya, Airlangga tak menjelaskan secara detail mengenai sampai kapan kegiatan ekspor-impor Sritex ini akan dibuka. Dia hanya mengatakan izin itu sudah dibahas dan kemungkinan akan dibuka sesuai dengan kebutuhan.
"Ya akan dibuka terus," tegasnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan menyebut Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu telah mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.
"Kalau itu (mengganggu operasional) secara nyata pasti iya. Karena teman-teman kita juga kena, banyak teman-teman di tekstil ini," ujarnya.
Adapun, Permendag 8 ini memang mengatur sejumlah relaksasi impor. Salah satunya, relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, yaitu alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, tekstil dan produk tekstil, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
(rsa/haa)