Sowan ke Kantor Airlangga, Bos Pengusaha Bahas Pengupahan

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 30/10/2024 20:36 WIB
Foto: Doorstop Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait industri padat karya bersama APINDO di Jakarta. (CNBC Indonesia/Rosseno Aji)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian hari ini, Rabu (30/10/2024).

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan, tujuan pihaknya sowan ke kantor Airlangga ialah untuk berdialog terkait skema pengupahan, khususnya di industri padat karya, yang mana saat ini disebut-sebut tengah menghadapi berbagai macam rintangan.

"Jadi pada hari ini Apindo dan para anggota, serta pengurus sengaja untuk audiensi kepada Pak Menko Perekonomian. Kami melakukan dialog, terutama memberikan pandangan dari perwakilan industri-industri padat karya (terkait pengupahan)," kata Shinta usai berdialog dengan Menko Perekonomian.


Shinta menyebut, pengupahan merupakan insentif dasar yang sangat penting dan berdampak kepada industri padat karya. Karenanya, dia menghimbau agar isu pengupahan perlu menjadi perhatian seluruh pihak.

"Saat ini kita mengetahui situasi perekonomian yang ada, terutama kondisi daripada industri padat karya Indonesia, khususnya di sektor tekstil, garmen dan lain-lain, kondisinya banyak harus melakukan PHK, merumahkan karyawannya. Oleh karenanya, kami mengimbau agar tantangan ini harus diperhatikan bersama. Bahwa dengan kondisi yang seperti ini kita juga perlu mewaspadai, jangan sampai kondisi yang sudah ada, tantangan berat ini bisa tambah besar yang harus dihadapi," jelasnya.

Dia pun berharap, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 nantinya akan tetap memegang kepada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"UMP ini kan hanya sebagai safety net, tapi yang sebenarnya berlaku adalah kita juga memiliki SUSU (Struktur dan Skala Upah), ini yang sebenarnya yang harus kita tonjolkan. Karena pada akhirnya yang didapatkan oleh pekerja tentunya tidak hanya upah minimum," terang dia.

Adapun skema pengupahan berdasarkan SUSU yang dimaksudnya, ialah penetapan kenaikan upah berdasarkan hasil bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Di mana pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, kenaikan upahnya akan ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

"Jadi di atas daripada UMP sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda. (SUSU) ini ada negosiasi bipartit dan sosial dialog yang terus kami kedepankan dengan para pekerja. Saya rasa kolaborasi dan kerjasama ini memang harus berimbang. Kami juga memperhatikan daripada kesejahteraan para pekerja," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan bahwa upah minimum hanya diperuntukkan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah di atas 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan struktur skala upah.

"Upah minimum kan hanya untuk pekerja (dengan masa kerja) 0 sampai 1 tahun. Tapi di atas 1 tahun kan ada kenaikan sendiri yang diatur sesuai dengan policy masing-masing perusahaan," terang Bob.

"Nah, jadi kita mendorong (agar) jangan setiap tahun kita ribut upah minimum, tapi lupa untuk bicara mengenai upah yang di atas upah minimum, yang sesuai dengan produktivitas (pekerja dan perusahaan). Jadi kalau perusahaannya produktivitas bagus, kemudian kondisi perusahaannya bagus, ya silahkan bipartit untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum," sambungnya.

Bukan tanpa sebab Apindo mendorong pentingnya demokratisasi ihwal pengupahan, sebab menurutnya, yang mengetahui maju atau mundurnya perusahaan itu adalah bipartit dari perusahaan itu sendiri, baik dari manajemen perusahaan sampai dengan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

"Upah minimum tetap ada, tapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan, Karena yang paling tau maju mundurnya perusahaan itu adalah bipartit perusahaan itu. Spirit itu yang kita sampaikan. Saya rasa teman-teman serikat pekerja juga sepakat untuk hal ini," pungkasnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Bantu UMKM & Desa, Ini Cara Pengusaha Majukan Koperasi Merah Putih