Zarof Ricar Timbun Harta Rp 1 Triliun di Rumah, PPATK Turun Tangan
Jakarta, CNBC Indonesia-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut menyelidiki temuan timbunan harta yang dilakukan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. PPATK menyebut terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial mengenai temuan ini.
"Kami sudah melakukan proses sejak awal kasus itu mencuat. Kami koordinasi terus dengan Kejaksaan dan KY," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Senin, (28/10/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar pada 24 Oktober 2024 di Bali. Kejaksaan menduga Zarof menerima suap Rp 1 miliar terkait proses hukum kasasi terhadap Ronald Tannur, anak pejabat yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian kepada kekasihnya, Dini.
Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Suap kepada Zarof diduga berkaitan dengan keinginan agar Ronald Tannur kembali divonis bebas di tingkat kasasi.
Dalam penggeledahan seusai penangkapan, penyidik tercengang menemukan banyaknya harta yang ditimbun oleh Zofar di kediamannya mencapai Rp 1 triliun.
Secara lebih rinci, harta yang ditemukan di rumah Zarof terdiri dari uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. Selain itu, penyidik juga menemukan logam emas yang beratnya mencapai 50 kilogram.
Harta-harta ini diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zarof selama menjadi pejabat di MA tahun 2012-2022.
"ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp 920.912.303.714, serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Penyidikan Khusus Abdul Qohar.
(rsa/mij)