Ronald Tannur Ditangkap, Begini Nasibnya Sekarang!

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
28 October 2024 09:05
Ronald Tannur. (Tangkapan Layar)
Foto: Ronald Tannur. (Tangkapan Layar)

Jakarta, CNBC Indonesia-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur pada Minggu, (27/10/2024). Jaksa menangkap Ronald di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya pada pukul 14.40 WIB.

"Gregorius Ronald Tannur, laki-laki 27 tahun merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas," seperti dikutip dari siaran pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Minggu, (27/10/2024).

Kejati Jawa Timur menyebut penangkapan dan eksekusi terhadap Ronald Tannur ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024. Dalam putusan tingkat kasasi itu, MA menyatakan Ronald telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Kejati Jatim menyebut penangkapan bermula ketika tim bergerak ke rumah Tannur di Pakuwon City Virginia. Pada pukul 14.30 WIB, tim jaksa tiba di rumah terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk menjemput Ronald.

Sekira Pukul 14.45 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh tim dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka terpidana Gregorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng," sebut Kejati Jatim.

Ronald Tannur adalah anak mantan anggota DPR RI yang sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan menganiaya pacarnya hingga tewas. Belakangan, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang membebaskan Ronald karena diduga menerima suap terkait putusan tersebut.

Adapun Mahkamah Agung di tingkat kasasi menganulir putusan PN Surabaya dan menyatakan Ronald Tannur bersalah, serta menghukumnya 5 tahun penjara.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kejagung Sita Hampir Rp 1 Triliun Dari Kasus Suap Ronald Tannur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular