
Tarif Baru Pembuatan Paspor RI, Termurah Rp 350 Ribu Berlaku 5 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengubah besaran tarif pembuatan paspor. Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser. Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis. Tarif baru ini berlaku 60 hari sejak diterbitkan.
Berikut ini merupakan rinciannya:
1.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan
2.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan
3.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan
4.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan
5.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan
6.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan
7.Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Pembuatan Paspor Naik, Kapan Mulai Berlaku?