Jokowi Naikkan Tukin Pegawai DPR Sebelum Pensiun, Tertinggi Rp41 Juta
Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 23/10/2024 12:05 WIB
Foto: detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebelum purnatugas, Presiden RI ke - 7 Joko Widodo (Jokowi) ternyata melakukan penyesuaian tunjangan kinerja pegawai DPR RI.
Penetapan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) ini ditetapkan dalam Peraturan presiden RI Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Perpres itu ditetapkan pada (18/10/2024) lalu.
Jumlah tukin ini meningkat signifikan jika dibandingkan sebelumnya. Adapun, berikut ini tukin pegawai DPR berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat RI: