Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Sebentar Lagi, Segini Besarannya

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
16 October 2024 15:11
Kendaraan melintasi ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) di Jakarta, Kamis (19/9/2024). PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif dan berlaku mulai pada Minggu (22/9) mendatang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Kendaraan melintasi ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) di Jakarta, Kamis (19/9/2024). PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif dan berlaku mulai pada Minggu (22/9) mendatang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Tangerang seksi Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Besaran kenaikan tarif tol itu berbeda sesuai dengan golongan kendaraan.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang - Tangerang Barat - Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024," ungkap PT JMT dikutip dari akun Instagram perusahaan @jasamargametropolitan, Rabu (16/10/2024).

PT JMT mengungkapkan pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari ruas tol.

[Gambas:Instagram]



Adapun Tarif Baru yang Akan Berlaku Sebagai Berikut:

  • Golongan I: Rp 8.500
  • Golongan II & III: Rp 12.500
  • Golongan IV & V: Rp 16.500

(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular