Ini Jadwal & Aturan Pengambilan Sumpah Jabatan Prabowo-Gibran

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
16 October 2024 09:20
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih periode 2024-2029. Tinggal menunggu hari, pasangan pemenang itu akan melaksanakan pengambilan sumpah jabatan.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Agenda tersebut akan dilangsungkan di gedung MPR/DPR RI Jakarta.

Nantinya, sidang paripurna akan dibuka oleh Ketua MPR. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilpres. Setelah itu Prabowo-Gibran mengucapkan janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Sumpah presiden dan wakil presiden diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, sebagai berikut:

1.Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Tolak Tawaran Jadi Menteri Prabowo, Pilih Jadi Ini

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular