Internasional

Hobi Bakar Al-Qur'an, Swedia Akhirnya Seret Politisi Ini ke Meja Hijau

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
15 October 2024 12:40
Pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Stram Kurs Rasmus Paludan selama demonstrasi di luar kedutaan Turki di Stockholm, Swedia, 21 Januari 2023. (Fredrik Sandberg/TT News Agency/via REUTERS)
Foto: Pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Stram Kurs Rasmus Paludan selama demonstrasi di luar kedutaan Turki di Stockholm, Swedia, 21 Januari 2023. (via REUTERS/TT NEWS AGENCY)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Swedia mengadili politisi sayap kanan, Rasmus Paludan, Senin (14/10/2024). Hal ini akhirnya dilakukan Negeri Scania setelah politisi berdarah Denmark-Swedia itu berulang kali menggelar aksi pembakaran Al-Qur'an dan juga kampanye kebencian terhadap umat Islam.

Mengutip laporan The Guardian, sejatinya Paludan seharusnya menghadiri pengadilan yang digelar di distrik Malmö. Namun, karena klaim bahwa nyawanya akan terancam jika ia pergi ke kota di selatan Swedia tersebut, ia muncul melalui tautan video dari lokasi yang dirahasiakan di Swedia.

"Hari ini, 14 Oktober, sidang utama dimulai di pengadilan distrik Malmö dalam kasus di mana seorang pria berusia 42 tahun telah didakwa dengan dua tuduhan penghasutan terhadap kelompok etnis dan penghinaan. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan April dan September 2022 di Malmö," ungkap Kantor Kejaksaan Swedia.

Paludan, 42 tahun, didakwa dengan dua tuduhan penghasutan terhadap suatu kelompok etnis dan satu tuduhan penghinaan terkait dengan pertemuan yang diadakan di Swedia pada tahun 2022.

Pada April tahun itu, Paludan mengadakan pertemuan umum yang diikuti oleh kerusuhan di kota-kota Swedia termasuk Malmö, Landskrona, Linköping, dan Örebro selama akhir pekan Paskah. Dalam pertemuan itu, pemimpin partai politik Denmark Stram Kurs itu membuat beberapa pernyataan hasutan terhadap suatu kelompok etnis.

Dalam pertemuan lain, pada September 2022, Paludan dituduh melakukan serangan verbal bermotif rasial terhadap 'orang Arab dan Afrika'. Atas tuduhan ini, ia didakwa melakukan penghinaan, suatu kejahatan yang menurut hukum Swedia dapat dihukum dengan denda atau penjara hingga enam bulan.

"Saya seorang kritikus Islam dan mengkritik Islam. Bukan Muslim. Saya ingin mengkritik ide, bukan orang," ungkapnya.

Pada musim panas 2023, Paludan menggelar protes pembakaran Al-Qu'ran di luar gedung parlemen Swedia, memicu perdebatan domestik mengenai undang-undang kebebasan berekspresi Negara Skandinavia itu yang sangat liberal. Hal itu juga menyebabkan pertikaian diplomatik antara Swedia dan negara-negara Muslim.

Pembakaran Al-Qur'an oleh Paludan di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari 2023 secara luas dianggap telah memperlambat jalannya Swedia menuju keanggotaan NATO.

"Persidangan Paludan memiliki makna mendasar karena merupakan kasus pertama yang diadili terkait pembakaran Al-Qur'an. Namun, fakta bahwa persidangan tersebut disidangkan di pengadilan distrik berarti ada batasannya. Agar dapat menjadi preseden hukum, persidangan tersebut harus disidangkan di Mahkamah Agung Swedia," kata seorang profesor hukum di Universitas Lund, Vilhelm Persson.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Swedia Tuduh Iran soal Gerakan Balas Dendam Pembakaran Al-Qur'an

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular