Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS 2024, Awas Ada Sanksi!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
14 October 2024 06:55
Peserta mengikuti Pelaksanaan SKD/Seleksi Kompetensi CASN 2023 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan aturan pakaian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tes ini akan berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024. Rincian jadwal bergantung pada masing-masing instansi

Adapun, peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap. Peserta tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal. Peserta perempuan dengan hijab, wajib menggunakan hijab berwarna gelap.

Aturan pakaian peserta ini ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," ungkap aturan tersebut.

Aturan pakaian ini ditentukan oleh panitia seleksi di masing-masing instansi. Namun, secara umum kemeja lengan panjang berwarna putih dan bawahan hitam paling utama.

Adapun, berikut ini detail aturan pakaian dalam tes SKD sebagai berikut:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

d. Sepatu tertutup berwarna hitam;

e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Menurut pengumuman BKN, peserta juga tidak dizinkan menggunakan jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain).

Sebagai catatan, peserta dilarang membawa barang-barang di bawah ini saat SKD dan CAT berlangsung:

- Buku

- Catatan

- Kalkulator

- Gawai

- Kamera

- Jam tangan

- Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya

- Alat tulis kecuali pensil kayu


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Parade IPO, BEI Sambut Emiten Pendidikan hingga Angkutan Laut

Next Article Lengkap! Jadwal CPNS 2024, Dimulai Minggu Ketiga Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular