Tersangka Korupsi! Paman Haji Isam Sahbirin Noor Dicekal

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
09 October 2024 18:44
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang merupakan paman Haji Isam ke luar negeri. Pencegahan ini telah dilakukan sejak 7 Oktober 2024.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, (9/10/2024).

KPK menyatakan pencegahan telah dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam periode 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sahbirin menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 6 orang lainnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan.

KPK menduga Sahbirin menerima suap Rp 12,1 miliar dan US$ 500. Uang itu diduga merupakan fee dari sejumlah proyek infrastruktur yang dibangun di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober ini. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara, Sahbirin hingga saat ini belum ditahan. Meski demikian, KPK menyatakan akan segera memanggil Sahbirin untuk diperiksa.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Korupsi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular