
Video: Bikin Investasi Ngebut, Investor Minta Kontrak Migas "Dipatuhi"
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ditujukan untuk menarik investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi yang memberikan kepastian bagi kontraktor migas untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih kompetitif yakni mencapai 75-95%.
aturan baru ini disebut Direktur TIS Petroleum, Tumbur Parlindungan positif memperbaiki aturan gross split sebelumnya yang diliputi ketidakpastian.
Namun demikian persoalan yang dihadapi investor migas di Indonesia juga terkait contract sanctity atau kesucian contract mengenai kepastian hukum dan kepatuhan dalam menjalankan aturan itu sendiri.
Senada dengan Tumbur Parlindungan, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (ASPERMIGAS), Moshe Rizal menyebutkan perubahan aturan gross split yang baru ini sebagai penegasan aturan sebelumnya.
Moshe juga menyebutkan meski porsi gross split bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditingkatkan namun hal ini tidak lantas meningkatkan keekonomian investasi sektor migas karena ada banyak faktor lain yang diperhitungkan investor untuk masuk ke Indonesia.
Seperti apa investor melihat perubahan aturan skema bagi hasil kontrak migas? Selengkapnya simak ulasan Syarifah Rahma dengan Direktur TIS Petroleum, Tumbur Parlindungan dan Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (ASPERMIGAS), Moshe Rizal dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 08/10/2024)

-
1.
-
2.
-
3.