Cara Unik Pegadaian Bantu Warga Desa Melek Hukum

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
07 October 2024 20:00
Gedung Pegadaian. (CNBC Indonesia TV)
Foto: Gedung Pegadaian. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pegadaian dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dalam membuat tiga wilayah sebagai desa sadar hukum. Kerja sama pembinaan desa ini dilakukan melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menjelaskan kolaborasi ini bertujuan agar anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum.

"Saat ini PT Pegadaian memiliki 15 Desa Binaan. Ini bisa berjalan beriringan, di mana DKSH fokus pada sektor hukum, dan Desa Binaan kami fokus pada sektor ekonomi," ujarnya dikutip dari siaran pers.

Diketahui Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.

Selain membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan (access to justice), khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum.

Salah satu desa hasil dari sinergi ini, yakni Desa Aan di Bali, yang merupakan Desa Binaan PT Pegadaian. Desa ini bahkan mencapai predikat Desa Sadar Hukum dan kepala desanya menerima anugerah Paralegal Justice Award dari BPHN.

Damar menyebut dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara aspek hukum dan ekonomi di tingkat desa. Kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menjadi model pengembangan desa yang berkelanjutan.

"Kolaborasi antara BPHN dan Pegadaian dalam program Kolaborasi Pembinaan Desa menjadi contoh baik bagi sinergi antara lembaga pemerintah dan BUMN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesadaran hukum di tingkat desa. Program-program semacam ini berpotensi mendorong desa-desa di Indonesia untuk semakin maju, mandiri, dan sadar hukum, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional," kata dia.

Di sisi lain, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana juga berharap program DKSH dapat memberikan nilai khusus bagi suatu desa. Menurut dia, desa yang berpredikat DKSH secara tidak langsung menunjukkan bahwa lingkungannya memiliki angka kriminalitas rendah dan masyarakatnya taat atau patuh kepada hukum.

"DKSH menjadi pintu masuk tumbuhnya sektor kepariwisataan dan ekonomi desa yang bisa berdampak pada pembukaan lapangan kerja. Melalui program tersebut, kami mendorong kepala desa berlomba-lomba meningkatkan kepatuhan hukum untuk menciptakan situasi yang stabil, aman, dan tertib," tambah Widodo.

Peningkatan kesadaran hukum di desa diharapkan juga dapat mengurangi potensi sengketa, termasuk pinjaman bermasalah milik masyarakat dengan lembaga keuangan, khususnya Pegadaian. Dengan masyarakat yang lebih sadar hukum, diharapkan akan tercipta suasana desa yang lebih tertib dan aman.

 


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pegadaian "Pede" Bakal Raup Laba Rp 5,5 Triliun di Akhir 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular