Siap-siap! PNS Satu Kantor Bisa Beda Tukin

Redaksi, CNBC Indonesia
Minggu, 06/10/2024 19:20 WIB
Foto: Infografis/ CASN 2023/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia-Langkah pemerintah untuk reformasi gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin matang. Khususnya Tunjangan Kinerja (Tukin) yang akan dilihat secara individu ASN.

Demikianlah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Minggu (6/10/2024). Menurutnya, tanpa parameter itu PNS yang bekerja dan tidak bekerja berisiko digaji sama.

"Karena nanti antara yang kerja dengan enggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja gajinya sama kan repot," ujarnya.


Terkait rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan pemerintah akan tetap mempertahankan keberadaan tunjangan kinerja atau tukin dalam skema penggajian itu.

"Single salary ini kan soal sumber. Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan," kata Anas.

Seperti diketahui, beberapa waktu ini pemerintah tengah menggodok perubahan skema penggajian pegawai pemerintah dengan skema gaji tunggal. Rencana itu juga masuk ke dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025. RKP ini akan dijalankan di masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pemenang Pemilihan Presiden 2024.

"Arah kebijakan bidang manajemen Aparatur Sipil Negara berfokus pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara, serta perbaikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara," seperti dikutip dari dokumen RKP 2025.

Selain perubahan skema penggajian, dokumen yang sama juga mencantumkan 5 strategi transformasi ASN. Di antaranya dengan penguatan budaya kerja pegawai ASN dan peningkatan citra institusi.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan tata kelola ASN melalui penyusunan kebijakan rencana kebutuhan, manajemen talenta, dan karier, profil basis data, kebijakan pengawasan penerapan prinsip sistem merit, dan pengembangan kompetensi tematik pegawai ASN.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja