DPR Sahkan RUU Wantimpres, Ini Pasal Paling Krusial!

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
19 September 2024 16:41
Pekerja menutup retakan atap gedung DPR/MPR dengan waterproof di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta, 24 April 2018.DPR akan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembangunan gedung baru dan alun-alun demokrasi tahap kedua dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2019 (RAPBN) jika tidak mendapatkan izin dari pemerintah pusat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

CNBC INDONESIA /Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia-DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, (19/9/2024).

Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto menyebutkan ada sejumlah Pasal yang diubah substansinya dalam revisi UU Wantimpres ini. Dia mengatakan revisi ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi Wantimpres.

"Perubahan atas UU Wantimpres bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres," kata dia dalam Rapat Paripurna, Kamis, (19/9/2024).

Wihadi mengatakan perubahan pertama terkait nama lembaga. Dia mengatakan Wantimpres saat ini disebut sebagai Wantimpres RI.

Perubahan kedua, kata dia, terdapat pada Pasal 2 UU tersebut. Dia mengatakan saat ini Wantimpres merupakan sebuah lembaga negara.

Selain itu, kata dia, perubahan juga terdapat dalam Pasal 7 terkait komposisi Wantimpres RI. Dia mengatakan Wantimpres terdiri dari seorang ketua merangkap anggota. Jumlah Wantimpres disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Wihadi melanjutkan syarat untuk menjadi calon anggota Wantimpres RI juga ditambahkan. Syarat itu, kata dia, adalah tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kelima, penambahan Ayat (4) dalam Pasal 9 terkait Anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara," kata dia.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Ungkap Gelapnya Dunia: Paling Buruk Dalam 1 Dekade!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular