Daftar Tarif Tol Dalam Kota yang Bakal Naik, Ini Rinciannya

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
15 September 2024 08:30
Sejumlah kendaraan berjalan perlahan saat terjebak macet di tol dalam kota, Jakarta, Selasa (26/4/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah kendaraan berjalan perlahan saat terjebak macet di tol dalam kota, Jakarta, Selasa (26/4/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengendara mobil yang akan melewati ruas jalan tol dalam kota siap-siap akan merasakan kenaikan biaya. Kenaikan tarif ini untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Mengutip detikcom (15/7) bahwa akan ada penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.

"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol," bunyi keterangan di akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Jumat (13/9/2024).

Untuk golongan I, tarifnya akan naik dari yang berlaku saat ini Rp 10.500 menjadi Rp 11.000. Artinya, untuk golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp 500.

Berikut tarif yang berlaku saat ini dan tarif baru Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

Tarif Sekarang

Golongan I: Rp 10.500

Golongan II dan III: Rp 15.500

Golongan IV dan V: Rp 17.500

Tarif Baru

Golongan I: Rp 11.000

Golongan II dan III: Rp 16.500

Golongan IV dan V: Rp 19.000


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular