Jokowi Terbitkan Aturan Soal Penanganan Kekerasan Seksual, Ini Isinya!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
12 September 2024 14:10
Presiden Joko Widodo saat mengikuti pertemuan bilateral dalam acara High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF-MSP) 2024 dan Indonesia-Africa Forum II di Hotel Mulia, Nusa Dua, Bali, Senin (2/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Presiden Joko Widodo saat mengikuti pertemuan bilateral dalam acara High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF-MSP) 2024 dan Indonesia-Africa Forum II di Hotel Mulia, Nusa Dua, Bali, Senin (2/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Dalam Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini diundangkan pada (10/9/2024).

"Pemerintah Pusat menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan ditingkat pusat," tulis Pasal 2 Ayat 1, dikutip Kamis (12/9/2024).

Selain itu dalam aturan itu juga dijelaskan, penyelenggaraan pelayanan terpadu di tingkat pusat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Pelayanan ini nantinya akan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kepolisian, LPSK, BP2MI.

Juga Institusi lainnya, seperti kementerian lembaga terkait, organisasi penyandang disabilitas, lembaga adat, hingga organisasi keagamaan.

Adapun dalam pasal 4 dijelaskan, pelayanan terpadu dilaksanakan berdasarkan kasus bagi pemenuhan hak korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Layanan ini juga diberikan kepada keluarga korban dan/atau saksi, yang dilaksanakan sesuai kondisi dan kebutuhan korban. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut pada pasal 12 dijelaskan, dalam rangka pemenuhan hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan diberikan penyediaan layanan berupa jaminan sosial, jaminan kesehatan, bantuan sosial lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan tim penilai terpadu. Nantinya tim penilai terpadu itu akan dibentuk oleh menteri.

Penilaian pemenuhan hak Korban oleh tim terpadu melalui pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Hasil penilaian itu berupa rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait dalam pemberian layanan jaminan sosial kepada Korban


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular