Mau Tahu Cara Hitung PBJT Makanan & Minuman? Begini Caranya

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
12 September 2024 11:51
Petugas membersihkan meja makanan di Restoran di Kawasan Benhil, Jakarta, Selasa 6/4. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan. Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama seperti dikutip CNN Indonesia. Namun, pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya juga mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19. Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro. Meski tidak melarang, Gumilar mengingatkan kegiatan buka bersama harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Restoran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia- Bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban ini berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

"Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga," tuturnya.

Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Misalnya Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20% dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5%.

-Cara Perhitungan nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto I:

Rp100.000 - diskon 20%= Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp80.000 X service charge 5%= Rp4.000

Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10%= Rp8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400

Lalu cara perhitungan nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto II:

Rp100.000 - diskon 20%= Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp100.000 X service charge 5%= Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10%= Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500

Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mengenal PBJT Tenaga Listrik di Provinsi DKI Jakarta dan Penerapannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular