Siap-Siap Kriteria Pengguna BBM Subsidi Ditentukan Jokowi Minggu Depan

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
06 September 2024 20:25
Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan bahwa pemerintah akan melakukan rapat bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) guna membahas rencana pengaturan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran pada pekan depan.

Luhut mengatakan, pemerintah tengah memfinalkan peraturan tersebut sembari menyosialisasikan masyarakat terkait siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi.

"Sekarang sosialisasi dan rapat terakhir dengan Presiden kita harapkan minggu depan. Setelah itu nanti kita lihat," ungkap Luhut saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (6/9/2024).

Yang pasti, Luhut menegaskan bahwa ke depannya tidak akan ada kenaikan harga BBM melainkan hanya menerapkan kebijakan BBM bersubsidi tepat sasaran.

"Tapi saya ingin ulangi ya, tidak ada kenaikan harga BBM, saya ulangi tidak ada kenaikan harga BBM. Tetapi tepat sasaran BBM yang perlu dapat subsidi," tegasnya.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa ke depannya seluruh kendaraan roda dua atau motor di Indonesia masih akan bisa mengonsumsi BBM bersubsidi.

"Jadi tidak akan ada, 132 juta pengendara sepeda motor tidak akan terpengaruh sama sekali dengan rencana yang saya sebutkan tadi," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan BBM subsidi tepat sasaran pada 1 Oktober dapat diberlakukan.

"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Senin (02/09/2024).

Setidaknya, ada beberapa kategori kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. Salah satunya, yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima CNBC Indonesia, mobil bensin dengan kapasitas mesin (CC) di atas 1.400 CC tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Sementara, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan Solar subsidi.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Ungkap Kendaraan Ini Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular