
Tak Ujug-Ujug, Kriteria Baru Pengguna BBM Subsidi Dibahas 2,5 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan rencana pengetatan kriteria masyarakat yang berhak untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejatinya sudah dibahas oleh pemerintah sejak 2,5 tahun yang lalu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi aturan yang sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Memang awalnya kita sudah meminta dan ini cukup lama, kita sudah hampir 2 tahun setengah ini meminta agar Perpres 191/2014 itu direvisi. Karena di dalam Perpres itu sudah tercantum adanya pembatasan pemberian subsidi BBM atau BBM bersubsidi dalam hal itu. Nah tetapi kriterianya tidak dirinci di sana," tuturnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (03/09/2024).
Eddy juga mengatakan, pihaknya meminta agar aturan terkait sanksi yang akan diberikan bagi pembeli yang tidak berhak mengonsumsi BBM bersubsidi lebih didetailkan.
"Ya karena banyak di antara mereka itu yang menggunakan ternyata tidak berhak. Misalkan saja begini, 86% dari pengguna Pertalite itu adalah rumah tangga. Dan dari 80%, 80% dari 86% itu adalah pengguna rumah tangga yang mampu. Jadi sekitar 70% dari pengguna Pertalite itu adalah masyarakat mampu," beber Eddy.
Aturan terkait kriteria baru pengguna BBM bersubsidi ini menurutnya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan revisi Perpres No.191 tahun 2014.
"Nah karena tidak kunjung kemudian direvisi (Perpres), akhirnya kami melihat bahwa Kementerian ESDM mengambil inisiatif untuk menerbitkan Permen yang nanti akan mengatur kriteria-kriteria tersebut. Nah kami berharap memang Permen itu bisa segera dikeluarkan karena kami juga dalam proses penganggaran yang kami lihat dari tahun ke tahun itu volumenya itu meningkat terus," jelasnya.
Dengan peningkatan konsumsi BBM bersubsidi tiap tahun tersebut, Eddy menilai penerima BBM subsidi di dalam negeri perlu diketatkan agar anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi BBM lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan BBM subsidi tepat sasaran pada 1 Oktober dapat diberlakukan.
"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Senin (02/09/2024).
Setidaknya, ada beberapa kategori kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. Salah satunya, yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, mobil bensin dengan kapasitas mesin (CC) di atas 1.400 CC tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Sementara, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan Solar subsidi.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga: Pengetatan Kriteria Pengguna BBM Subsidi Tergantung Bahlil
