1 Oktober Isi BBM Subsidi Disesuaikan per Kriteria, Jokowi Buka Suara

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
29 August 2024 10:35
Presiden Jokowi Resmikan Pasar Godean, Sleman, 28 Agustus 2024. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Presiden Jokowi Resmikan Pasar Godean, Sleman, 28 Agustus 2024. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait rencana pemerintah yang akan merilis aturan baru, berkenaan dengan kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pemerintah memang berencana memperketat kriteria pengguna BBM bersubsidi dan berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang.

Lantas, apakah hal ini sudah disetujui Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sampai saat ini pemerintah belum memutuskan terkait kriteria baru pengguna BBM bersubsidi ini.

"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa, belum ada keputusan dan belum ada rapat," ungkap Jokowi di RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta, dikutip Kamis (29/08/2024).

Namun demikian, dia menjelaskan, pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi ini diperlukan untuk menekan angka polusi udara dan efisiensi anggaran negara alias APBN.

"Yang pertama ini berkaitan nanti ini di Jakarta utamanya dengan polusi, yang kedua kita ingin ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk 2025," ucapnya.

Sebelumnya, Bahlil Bahlil menerangkan, pada awal bulan September, pemerintah akan mensosialisasikan perihal kriteria kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM subsidi seperti BBM Pertalite dan Solar subsidi. Untuk kriteria barunya direncanakan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

"Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," terang Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Selasa (27/08/2024).

Sayangnya, Menteri Bahlil belum mau mengungkapkan kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Yang terang, aturan mengenai pengguna BBM subsidi itu akan mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Sementara, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).

Kelak, mobil diesel dengan CC di atas 2.000 sudah tak boleh lagi isi BBM Solar Subsidi. Sementara untuk mobil bensin dengan CC di atas 1.400 tak bisa lagi isi BBM Pertalite. "Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," tutup Menteri Bahlil.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 1 September Sosialisasi, 2 Mobil Ini Terancam Gak Bisa Isi BBM Subsidi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular