Kriteria Pengguna BBM Subsidi Diperketat, Bahlil Siap Rilis Aturannya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
27 August 2024 16:38
Rapat Komisi VII DPR RI raker dengan Menteri ESDM RI. (Tangkapan layar youtube)
Foto: Rapat Komisi VII DPR RI raker dengan Menteri ESDM RI. (Tangkapan layar youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebentar lagi bakal merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.

Menurut Bahlil aturan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri ESDM. Sebagaimana diketahui, aturan ini sebelumnya direncanakan akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Adapun, pelaksanaan aturan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi tepat sasaran rencananya akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini dan mulai disosialisasikan pada September.

"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8/2024).

Sementara, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kelak yang tidak bisa menggunakan BBM subsidi ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk solar subsidi yakni mobil dengan CC 2.000 dan BBM Pertalite di atas 1.400 CC.

"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menegaskan, aturan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi sedang dikebut untuk diselesaikan.

"Nanti diumumin lah persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngebut duluan," kata dia ditemui di Gedung Kementerian ESDM, pada pekan lalu, Jumat (23/8/2024).

Yang terang, Dadan memastikan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi tepat sasaran masih sama seperti di dalam draf aturan sebelumnya. Adapun, di dalam draf aturan sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 CC dan untuk motor di bawah 250 cc.

"Ya kita hasilnya dari rapat menko ya, semua tidak ada yg berubah di situ," kata Dadan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Khawatir! Kendaraan Ini Masih Bisa Menikmati BBM Subsidi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular