Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Masih Punya Nurani & Keberanian

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 26/08/2024 14:47 WIB
Foto: Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube PDI Perjuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengapresiasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang dihasilkan beberapa waktu lalu.



Seperti diketahui, MK melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan syarat partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.


Dalam putusan itu, MK menyatakan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik diselaraskan dengan persentase dukungan calon perseorangan di setiap daerah.

MK juga memutus perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait dengan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada. Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun masih tetap berlaku, terhitung sejak penetapan calon kepala daerah.

"Alhamdullilah MK hakim-hakimnya masih punya nurani dan keberanian," ujar Megawati.

Dia mengaku tidak bisa membayangkan hukum dipermainkan. Padahal secara hierarki, putusan MK harus dipatuhi.

"Sehingga muncul pergerakan dari civil society minta bertemu dengan saya, saya ngomong kenapa begini ya, para akademisi, budayawan, seniman, dan para mahasiswa saya masih merasa bersyukur," kata Megawati.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Megawati, Pramono - Chairul Tanjung Tanam 7.500 Mangrove di PIK