Tukin Kementerian BUMN Naik 100%, Tertinggi Jadi Rp 66,4 Juta

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Minggu, 25/08/2024 09:30 WIB
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara upacara penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia, Istana Negara, (14/8/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) kementeriannya naik 100%.

"Kenaikan tunjangan kinerja menjadi 100 persen untuk ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukan akhir dari perjuangan," kata Erick dalam laman Instagram @erickthohir, dikutip Minggu (25/8/2024).

"Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa menikmati hasil yang mereka berikan kepada negara," ujarnya.


Oleh karena itu, dia menegaskan kenaikan ini seharusnya tidak membuat jajaran kementeriannya puas, karena jajaannya ingin terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Adapun, tukin pegawai kementerian BUMN saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017. Tukin tertinggi tercatat sebesar Rp 33,34 juta sebelum ada kenaikan. Dengan kenaikan 100%, maka nilainya mencapai Rp 66,48 juta.

Berikut ini tukin PNS Kementerian BUMN serta kenaikannya sebesar 100%:

1. Kelas jabatan 17: Rp 33,34 juta naik menjadi Rp 66,48 juta

2. Kelas jabatan 16: Rp 27,57 juta naik menjadi Rp 55,14 juta

3. Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta naik menjadi Rp 38,56 juta

4. Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta naik menjadi Rp 34,12 juta

5. Kelas jabatan 13: Rp 10,93 juta naik menjadi Rp 21,86 juta

6. Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta naik menjadi Rp 19,78 juta

7. Kelas jabatan 11: Rp 8,75 juta naik menjadi Rp 17,5 juta

8. Kelas jabatan 10: Rp 5,97 juta naik menjadi Rp 11,94 juta


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai