Simak! Ini Channel Pembayaran Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta

dpu, CNBC Indonesia
Sabtu, 24/08/2024 11:20 WIB
Foto: dok Channel pembayaran retribusi daerah. (Foto: dok freepik).

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusinya. Salah satunya adalah dengan memperluas jaringan channel pembayaran retribusi daerah.

Kini, kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak atau antre di bank untuk membayar retribusi daerah. Kamu dapat melakukannya dengan mudah dan nyaman melalui berbagai channel pembayaran yang tersedia.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan berbagai bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan modern channel untuk menerima pembayaran Retribusi Daerah.


"Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memilih channel pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing," ucapnya, Sabtu, (24/8/2024).

Berikut deretan channel pembayaran Retribusi Daerah DKI Jakarta yang dapat digunakan oleh Wajib Retribusi:

Via ATM:

  • Bank DKI

Via Teller:

  • Bank DKI
  • Indomaret
  • Alfamart

Via Aplikasi:

  • JakOne Mobile
  • Shopee
  • Go Tagihan
  • Bli-Bli
  • OVO

Via Qris:

  • Shopee
  • OVO
  • Dana
  • Gojek
  • BukaLapak
  • Sakuku
  • Aplikasi Lainnya yang mendukung pembayaran QRIS

Morris Danny menambahkan, dengan banyaknya pilihan channel pembayaran yang tersedia, masyarakat dapat memilih yang paling mudah dan praktis.

"Tak perlu lagi khawatir terlambat membayar Retribusi Daerah, karena masyarakat dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja," tuturnya.

Dengan membayar Retribusi Daerah, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

Jadi, mari bersama-sama taati kewajiban retribusi dengan membayar tepat waktu!


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Nah, Lo! Pajak Incar Tukang Pamer di Sosmed