Lowongan CPNS Kemenko PMK 2024, Cuma Tersedia 61 Formasi!

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
23 August 2024 20:30
Kemenko PMK (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kemenko PMK (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) resmi membuka formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Totalnya ada 61 formasi yang dibuka pada CPNS 2024 ini.

Kemenko PMK dalam pengumuman resminya menyebut ada 7 eselon I yang akan merekrut CPNS. Eselon I itu adalah Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan; Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan.

Selain itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda; Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama; serta Sekretariat.

Formasi yang akan dibuka terdiri dari formasi umum dan khusus. Formasi khusus dibuka untuk penyandang disabilitas dan putra-putri Kalimantan.

Adapun syarat-syarat umum untuk melamar di kementerian ini adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Dsb.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda Karena Efisiensi? Ini Kata Istana!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular