
CPNS Kemenkeu 2024: Ini Syarat Nilai Ujian, IPK dan Jurusannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pasca moratorium selama kurang lebih empat tahun sejak 2020.
Namun pada tahun ini, Kemenkeu memutuskan membuka kuota sebanyak 1.230 CPNS baik dari jenjang SMK, SMA, D3 dan S1.
Formasi-formasi tersebut terbagi menjadi dua kebutuhan, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Formasi untuk kebutuhan khusus dikhususkan untuk mereka yang lulus kuliah dengan predikat cumlaude; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua, serta Kalimantan.
Kali ini, ada banyak jurusan yang dibutuhkan Kemenkeu, tepatnya sebanyak 48 jurusan.
Jurusan SMA dan SMK
Tidak ada jurusan atau peminatan sehingga diputuskan bebas. Namun, khusus SMK, dibutuhkan lebih banyak dari jurusan pelayaran.
Jurusan D3
- Komunikasi Massa
- Manajemen
- Administrasi Negara
- Administrasi Perkantoran
- Administrasi Publik
- Bahasa Inggris
- Bahasa Mandarin
- Bahasa Jepang
- Bahasa Jerman
- Bahasa Korea
- Bahasa Perancis
- Bahasa Arab
- Bahasa Belanda
Jurusan S1
- Akuntansi
- Ekonomi
- Ekonomi Pembangunan
- Manajemen
- Hukum
- Hukum Bisnis
- Hukum Syariah
- Ilmu Komunikasi
- Hubungan Masyarakat
- Manajemen Komunikasi
- Desain Komunikasi Visual
- Teknik Geodesi
- Teknik Geodesi dan Geomatika
- Teknik Geologi
- Teknik Industri
- Teknik Kimia
- Teknik Metalurgi
- Teknik Perkapalan
- Teknik Pertambangan
- Teknik Perminyakan
- Teknik Telekomunikasi
- Teknik Sipil
- Sistem dan Teknologi Informasi
- Teknologi Informasi
- Ilmu Informatika
- Sistem Informasi
- Teknik Komputer
- Ilmu Komputer
- Teknik Informatika
- Psikologi
- Hubungan Internasional
- Bahasa Inggris
- Statistika
- Statistika dan Sains Data
Lantas, bagaimana dengan syaratnya?
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum, dan swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, termasuk lulus pemeriksaan kesehatan untuk penyakit HIV dan Hepatitis B.
9. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada jabatan/unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.
10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Keuangan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN.
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma (D-III) memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi PDDikti atau BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri).
16. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kementerian Agama.
17. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi atau SLTA/SMA sederajat, dengan syarat IPK/nilai:
a. S-1 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
b. D-III dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
c. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 7,00 untuk selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
d. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 6,50 untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua syarat IPK minimal 2.75 dari skala 4,00 untuk jenjang S-1 dan D-III;
18. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan D-III;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 22 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
d. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1, D-III, dan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran.
19. Pelamar pada jabatan Pengelola Layanan Kesehatan, Operator Layanan Kesehatan, Pawang Anjing Pelacak, dan Petugas Operasi Dan Pemeliharaan wajib memenuhi kriteria:
a. Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita;
b. Memiliki Indeks Massa Tubuh 17 s.d. 29;
c. Tidak merupakan penyandang disabilitas;
d. Tidak buta warna;
e. Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
f. Bagi pria, tidak bertato/terdapat bekas tato dan tidak bertindik/terdapat bekas tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat;
g. Bagi wanita, tidak bertato/terdapat bekas tato, tidak bertindik/terdapat bekas tindik pada anggota badan selain telinga, serta tidak bertindik/terdapat bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat;
h. Lulus dalam pemeriksaan kesehatan, untuk penyakit jantung (melalui pemeriksaan EKG); dan penyakit kusta (melalui observasi dokter pada kulit).
20. Pelamar pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I wajib memenuhi kriteria sebagaimana tercantum pada angka 19 di atas, ditambah dengan kriteria:
a. Berjenis kelamin laki-laki;
b. Tinggi badan minimal 163 cm untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan 165 cm untuk jabatan Kelasi Kapal Kelas I;
c. Memiliki sertifikat keterampilan Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
d. Lulus dalam pemeriksaan penyakit kelamin;
e. Bersedia ditempatkan/ditugaskan sebagai Awak Kapal Patroli DJBC di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Bersedia diangkat ke dalam jabatan setelah memenuhi seluruh persyaratan jabatan.
21. Pelamar pada jabatan Operator Layanan Kesehatan wajib memiliki kompetensi keahlian di bidang analisis pengujian laboratorium/kimia industri/kimia analisis/farmasi industri/farmasi klinis dan komunitas, yang dibuktikan dengan Ijazah Pendidikan dan/atau Sertifikat Kompetensi terkait.
(rsa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Daftar CPNS 2024, Catat 5 Instansi dengan Gaji PNS Tertinggi