
KPU Ikuti MK Soal Pilkada, Siapkan Draft Revisi PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan draft revisi PKPU pencalonan kepala daerah. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Afif) di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari detiknews, Kamis (22/8/2024).
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tambahnya.
Afif mengatakan, konsultasi dilakukan upaya KPU dalam melaksanakan putusan DKPP. Sebab, imbuh dia, KPU pernah menerima sanksi peringatan keras lantaran menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres sebelum berkonsultasi dengan DPR.
""Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," ujarnya.
"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 (Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016) yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Afif.
Selengkapnya di sini >>>.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cing Abdel Hingga Bintang Emon Turun Gunung Ikut Demo di DPR
