PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Ini Syaratnya!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 22/08/2024 12:59 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi membuka 250.407 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2024. Pendaftaran CPNS pada tahun dibuka hingga 6 September 2024.

Formasi yang dibuka pada tahun ini terbilang lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Semua warga negara berusia 18 sampai 35 tahun dan memenuhi syarat, berhak mendaftarkan diri.

Banyak pihak yang bertanya, apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ikut serta?


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," katanya, dikutip Kamis (22/8/2024).

Adapun, Kementerian PANRB tengah mempersiapkan pembukaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan landasan regulasinya berupa Keputusan Menteri PANRB untuk membuka formasi CASN itu.

"Iya sedang kita siapkan Kepmen penetapan formasinya," kata Aba kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/8/2024).

Aba menargetkan, pembukaan seleksi PPPK bisa beriringan dengan proses seleksi CPNS yang telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 lalu. Namun, ia menekankan, Kementerian PANRB akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait penetapan formasi yang dibuka untuk PPPK.

"Semoga bisa beriringan kami akan sosialisasi dulu," tegasnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Fenomena CPNS 2024, Ramai Pekerja Swasta Yang Daftar Jadi ASN