Kejagung Sita Vila Rp 20 Miliar Milik Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
20 August 2024 21:08
Kejagung melakukan penyitaan 1 unit villa di Bali Milik Tersangka Hendry Lie dalam Perkara Komoditas Timah. (Dok. Kejaksaan Agung)
Foto: Kejagung melakukan penyitaan 1 unit villa di Bali Milik Tersangka Hendry Lie dalam Perkara Komoditas Timah. (Dok. Kejaksaan Agung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap vila mewah milik salah satu tersangka kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Villa tersebut disita dari tersangka yang juga pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan penyitaan itu bermula ketika tim dari Kejaksaan melakukan penelusuran aset milik Hendry di Provinsi Bali. Hasilnya, tim menemukan villa yang amat luas tersebut.

"Dalam kegiatan tersebut tim berhasil menemukan 1 unit villa yang dibangun di tanah seluas 1.800 meter persegi," kata Harli, Selasa (20/8/2024).

Harli mengatakan penyidik Kejaksaan menduga vila tersebut memiliki harga Rp 20 miliar. Vila itu dibeli oleh Hendry pada tahun 2022 atas nama istrinya.

Kejagung melakukan penyitaan 1 unit villa di Bali Milik Tersangka Hendry Lie dalam Perkara Komoditas Timah. (Dok. Kejaksaan Agung)Foto: Kejagung melakukan penyitaan 1 unit villa di Bali Milik Tersangka Hendry Lie dalam Perkara Komoditas Timah. (Dok. Kejaksaan Agung)
Kejagung melakukan penyitaan 1 unit villa di Bali Milik Tersangka Hendry Lie dalam Perkara Komoditas Timah. (Dok. Kejaksaan Agung)

"Uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana korupsi," bebernya.

Harli menuturkan setelah adanya temuan ini, tim Kejagung tengah menyiapkan langkah untuk menyita vila tersebut. Penyitaan dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Hendry Lie merupakan satu dari 23 orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung di kasus korupsi timah. Kejaksaan Agung sudah memanggil Hendry Lie sebanyak dua kali, namun dia selalu tidak hadir.

Kejaksaan sempat mengutarakan niat untuk menangkap Hendry karena selalu mangkir. Namun, belakangan Kejaksaan menyebut Hendry tidak hadir karena kondisi kesehatan. Kejagung memastikan akan memanggil ulang Hendry.


(rsa/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Tangkap Koruptor Kasus Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular