Kejagung Buka Lowongan 9.694 Formasi CPNS 2024, Butuh 2.000 Jaksa

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
20 August 2024 20:15
Kejaksaan Agung (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Foto: Kejaksaan Agung (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

Jakarta, CNBC Indonesia-Kejaksaan Agung membuka ribuan formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Formasi yang paling banyak dibuka adalah Jaksa Ahli Pertama.

Dikutip dari Pengumuman Nomor PENG-11 /C/Cp.2/08/2024, Kejagung membuka total 9.694 formasi pada CPNS 2024.

Sebanyak 8.995 formasi dibuka untuk kebutuhan umum. Sementara itu, untuk kebutuhan khusus disabilitas dibuka sebanyak 194 formasi; untuk putra-putri Papua sebanyak 215 formasi; untuk putra-putri Kalimantan 19 formasi; dan cumlaude 271 formasi.

Kejagung membuka total 2.000 formasi untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama. Sebanyak 1.773 formasi dibuka untuk kebutuhan umum. Sedangkan 27 formasi dibuka khusus untuk putra-putri Papua dan 200 formasi untuk lulusan cumlaude.

Selain Jaksa, Kejagung juga membuka beragam jabatan lainnya dengan jumlah formasi yang beragam. Di antaranya Analis Hukum Ahli Pertama; Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.

Mengenai daftar jabatan yang dibuka Kejagung, para pelamar dapat melihatnya secara langsung di website resmi Kejagung maupun di SSCASN. Berikut ini merupakan persyaratan umum untuk mendaftar menjadi CPNS Kejagung.

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan;

j. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPEI Buka Rekrutmen CRDP, Ini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular