Zulkifli Hasan Terbitkan Aturan Baru Minyakita, DMO CPO Dihapus?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang berlaku mulai 14 Agustus 2024. Permendag No 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO/ wajib pemenuhan domestik) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Penerbitan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Minyakita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang menjelaskan ada empat urgensi penerbitan kebijakan ini.
Pertama, menyesuaikan besaran DMO dan harga eceran tertinggi (HET) yang merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO karena pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya.
Urgensi kedua, sambung Moga, dengan diterbitkannya Permendag No 18/2024 diharapkan akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah.
"Hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama," ujar Moga di Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).
Yang ketiga, mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat serta ketercapaian harga jual di masing-masing level distribusi dan harga eceran tertinggi.
Yang keempat, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan.
Penjelasan Mendag Zulkifli Hasan
Terpisah, Zulhas menjelaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Menurut Mendag Zulhas, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
"Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter," urai Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangannya.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.
"HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat," ujar Mendag.
(dce)