Cara Bikin SIM Pakai NIK KTP, Segini Biayanya

Verda Nano, CNBC Indonesia
17 August 2024 19:00
Surat izin Mengemudi (SIM) C1. (Instagram/korlantaspolri.ntmc)
Foto: Surat izin Mengemudi (SIM) C1. (Instagram/korlantaspolri.ntmc)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengintegrasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mulai Juli 2024. Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM, serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

SIM yang sudah terintegrasi dengan NIK KTP juga setara dengan dokumen kenegaraan lain yang berbasis NIK. Selain itu, hal ini diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi.

Meski demikian, bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tak perlu membuat ulang SIM baru dengan integrasi NIK KTP. Anda bisa mendapatkan SIM baru ketika melakukan perpanjangan pasca masa berlaku 5 tahun SIM lama habis.

Adapun integrasi NIK KTP untuk membuat SIM baru bersifat otomatis saat melakukan perpanjangan atau pengajuan pembuatan SIM.

Cara Membuat SIM Baru dengan NIK KTP

Dikutip dari CNN Indonesia Sabtu (17/8/2024), pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya. Namun, bentuk SIM yang terbit akan menggunakan format baru pada SIM, yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.


Selain itu, keterangan informasi pribadi menggunakan bahasa Inggris, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. SIM baru bisa digunakan pula di luar negeri.

Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya, sebagai berikut:

SIM A Rp120 ribu

SIM B1 Rp120 ribu

SIM B2 Rp120 ribu

SIM C Rp100 ribu

SIM C1 Rp100 ribu

SIM C2 Rp100 ribu

SIM D Rp50 ribu

SIM D1 Rp50 ribu

SIM Internasional Rp250 ribu


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular