Bos DJP Buka-bukaan Alasan Mau Intip Rekening di Atas Rp 1 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan tujuan lembaganya dapat mengintip informasi di dalam rekening di atas Rp 1 miliar.
Sebagaimana diketahui, akses DJP untuk melihat informasi rekening dengan nominal tertentu dapat dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Suryo mengatakan melalui aturan baru ini DJP ingin memastikan validitas data perpajakan yang dimiliki lembaganya. Menurut dia, validitas itu diperlukan untuk kepentingan perpajakan.
"Kami mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kami dapat pertukarkan untuk menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita di kantornya, Jakarta, Selasa, (13/8/2024).
Oleh karena itu, kata dia, dalam PMK tersebut diatur pihak perbankan dan lembaga untuk melakukan due diligence sebelum membuka rekening untuk nasabahnya. Suryo mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penghindaran pajak.
"Sehingga apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi," kata dia.
Menurut dia, PMK 47 lahir sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan. PMK 47 ini merupakan revisi dari peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu PMK 70 Tahun 2017.
Suryo mengatakan pertukaran data yang diatur dalam aturan ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Dia menekankan data yang dipertukarkan bukan hanya dari Indonesia ke luar negeri, tetapi juga dari luar negeri ke Indonesia.
"Jadi betul-betul ini kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini. karena data ini sangat diperlukan ketika kita menegakan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di masing-masing otoritas," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 47 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan tambahan untuk DJP untuk bisa mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.
Nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, dalam pasal 7 PMK tersebut disebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.
Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.
(haa/haa)