Pemerintah Bakal Susun Aturan Audit Gedung yang Boros Energi

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
13 August 2024 15:30
PLTS Atap Braja Mukti Cakra (BMC). (Dok BMC)
Foto: PLTS Atap Braja Mukti Cakra (BMC). (Dok BMC)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan tengah menyiapkan aturan untuk mengaudit gedung-gedung yang boros energi. Sebab efisiensi energi di gedung atau bangunan bisa menekan emisi hingga 32%.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan efisiensi energi di gedung/bangunan di seluruh Indonesia dapat menekan emisi 32%, dari target penurunan emisi sektor energi pada 2030 mendatang.

"Kalau dilakukan efisiensi energi ya, itu total 32 persen turun dari target kita emisi di sektor energi. Emisi di sektor energi itu sampai 2030 harus tercapai 358 juta ton," kata Eniya di gedung Kementerian ESDM, dikutip Selasa (13/8/2024).

Menurut dia, penyusunan aturan anyar ini nantinya akan merujuk pada Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.

"Ada tiga peraturan menteri yang akan kita keluarkan tentang efisiensi energi, konservasi energi, yang satunya tentang audit, nanti melahirkan auditornya, pelaksanaanya seperti apa," ujar Eniya.

Eniya membeberkan bahwa kegiatan audit energi sejatinya telah diatur di dalam PP Nomor 33 Tahun 2023. Namun demikian, Kementerian ESDM bakal merilis aturan turunannya berupa Peraturan Menteri ESDM yang bakal melahirkan auditor hingga mengatur pelaksanaan audit pada gedung atau bangunan.

"Nah nanti baru kewajiban, jadi kolaborasi kita dengan Kemendagri nanti, pemerintah pusat. Karena audit-audit building-building ini," ujarnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Capaian Kinerja Sektor ESDM, Hilirisasi Hingga Target NZE

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular