
Isu Sewa Transmisi Listrik Bikin Pembahasan RUU EBT Alot

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan pembahasan rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) antara pemerintah dan DPR masih berlangsung.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan terdapat pasal yang membuat RUU EB-ET hingga kini masih terus dibahas. Salah satunya terkait mekanisme power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik.
Padahal, aturan mengenai power wheeling sejatinya sudah ada sejak 2015 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik.
"Nah RUU-EBT ini tinggal satu masalah pasal sewa transmisi. Tetapi isunya itu kalau sewa transmisi ini kan sudah ada di Undang-Undang Ketenagalistrikan. Jadi ini sudah bukan lagi isu yang menghambat kalau menurut saya," di Gedung Kementerian ESDM, Senin (12/8/2024).
Hanya saja, di dalam RUU EB-ET ini, pemanfaatan jaringan listrik akan diatur lebih rinci lagi. Di mana transfer energi listrik ke fasilitas operasi perusahaan harus berasal dari sumber energi terbarukan.
"Di Undang-Undang saya hanya mengganti harus EBT. Yang boleh sewa jaringan itu nggak boleh lagi nggak EBT. Harus EBT," kata dia.
Lebih lanjut, Eniya mengaku selama ini banyak perusahaan yang meminta agar listrik yang dipasok untuk kebutuhan pabriknya berasal dari energi hijau.
"Yang berteriak minta saya juga sudah banyak nih. Banyak industri-industri baru yang satu pabrik dia maunya listriknya hijau. Ini sekarang sudah butuh banget," kata Eniya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sekjen ESDM Blak-blakan Soal Transisi Energi & Nasib PLTU Batu Bara
