
Catat! Daftar Produk Tekstil yang Kena Bea Masuk Tambahan

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah situasi global yang diwarnai oleh risiko stagnasi ekonomi dan tingkat inflasi global yang belum kembali ke level prapandemi, perekonomian Indonesia tetap resilien dengan pertumbuhan 5,05% (yoy) pada Triwulan II 2024.
Kinerja pertumbuhan ekonomi yang positif menopang pasar tenaga kerja dengan jumlah orang bekerja dalam tiga tahun terakhir meningkat 11,1 juta orang dan tingkat pengangguran turun dari 6,26% (2021) menjadi 4,82% (2024). Serapan tenaga kerja terutama didominasi sektor (1) Pertanian; (2) Perdagangan; dan (3) industri Pengolahan.
Namun demikian, pertumbuhan subsektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) belum kembali ke level prapandemi, dipengaruhi oleh permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun, serta tantangan semakin kompetitifnya industri ini. Kondisi ini berdampak terhadap serapan tenaga kerja di sektor TPT yang menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024, dikutip dari data BPS, Sakernas Februari.
Ketatnya kompetisi di pasar global membuat industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Tanah Air tertekan. Industri TPT RI menghadapi banjir impor produk tekstil, terutama dari Tiongkok.
Hal ini pun menekan kinerja industri ini. Penurunan kinerja industri ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah, mengingat serapan tenaga kerja yang besar.
"Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu.
Untuk mendukung daya saing sektor industri tekstil nasional, Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan trade remedies yang masih berlaku hingga saat ini.
Berikut daftar trade remedies-nya:
(i) PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) yang berlaku selama 5 tahun hingga Desember 2027;
(ii) PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026;
(iii) PMK Nomor 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026, dan (iv) PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun hingga November 2024.
Selain itu, sebagai upaya perlindungan dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri, Pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk Kain, Karpet, dan Tekstil Penutup Lainnya selama 3 tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.
"Penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri," kata Febrio.
Kemenkeu mengklaim penyusunan 2 (dua) PMK tersebut juga telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan yaitu Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asosiasi dan Pelaku Usaha, serta Perwakilan Negara Mitra Dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).
"Melalui sinergi kebijakan Pemerintah tersebut dan peran aktif dari para pemangku kepentingan, industri tekstil nasional diharapkan mampu menjadi industri yang tangguh dan berdaya saing, meningkatkan lapangan kerja, serta pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional," ungkap Febrio.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Ungkap Kisi-Kisi Aturan Penyelamatan Industri Tekstil RI