
Aturan TKDN PLTS Resmi Diubah, Ini Penjelasan Anak Buah Luhut

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut terkait dengan TKDN untuk proyek pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), khususnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Perihal aturan TKDN PLTS, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menjelaskan, proyek infrastruktur ketenagalistrikan wajib mengikuti aturan TKDN dalam peraturan ini. Namun, peraturan ini juga menyebutkan, bagi yang telah terikat dalam perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri, maka ada pengecualian.
"Nah, jadi untuk yang poin pertama tadi untuk Permen ESDM 11/2024, proyek ketenagalistrikan dapat menggunakan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri. Nah, jadi ini ada ketentuan ini wajib, intinya wajib menggunakan TKDN, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri," jelasnya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Yang Berkaitan dengan TKDN Sektor Ketenagalistrikan di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut, Rachmat menegaskan dalam aturan tersebut juga mencantumkan bahwa pinjaman atau hibah dari luar negeri tersebut minimal sebesar 50% dari total nilai proyek.
"Kita gak ingin misalnya begini, misalnya ada orang minjem US$ 100 juta dari swasta, bank swasta. Terms-nya and condition-nya komersil. Tapi dia bilang, dia datanglah ke World Bank atau ke ADB, tambahin dong US$ 100 ribu, tapi kasih 2 grant, kasih 2 pinjaman, terus masukin peraturan ini. Jadi sebenarnya cuma 0,1% tapi dia minta, oh ini kan saya diatur sama World Bank, kalau kayak gitu kita gak mau, suruh berarti jangan minjem dari World Bank atau ADB," bebernya.
Asal tahu saja, peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Permen ESDM No 11/2024. Berikut detail isinya:
Pasal 17
(1) Ketentuan kewajiban penggunaan Barang dan/atau Jasa Produk Dalam Negeri untuk Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
(2) Pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk 1 (satu) Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk pemenuhan kebutuhan listrik domestik yang baik seluruhnya atau sebagian dengan nilai paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari kreditor multilateral dan/atau kreditor bilateral (development bank atau financial institution), meliputi:
a. perjanjian hibah luar negeri berbentuk perjanjian hibah luar negeri pemerintah, perjanjian penerusan hibah luar negeri pemerintah, atau perjanjian hibah langsung ke badan usaha; atau
b. perjanjian pinjaman luar negeri berbentuk perjanjian pinjaman luar negeri pemerintah, perjanjian penerusan pinjaman pemerintah, atau perjanjian pinjaman langsung (direct lending) dengan penjaminan pemerintah atau tanpa penjaminan pemerintah ke badan usaha.
Berdasarkan Pasal 19 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, proyek PLTS yang dapat diberikan relaksasi harus memiliki dua syarat.
Pertama, memiliki perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Kedua, direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Pemberian relaksasi TKDN dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Adapun relaksasi TKDN untuk PLTS memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
b. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri. Perusahaan itu juga harus memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat 31 Desember 2025.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! ESDM Terbitkan Aturan Baru Soal TKDN Pembangkit-Jaringan Listrik
