Pemerintah Akan Rilis 'New Gross Split', Ternyata Begini Penjelasannya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
07 August 2024 20:40
tambang minyak lepas pantail
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan masih menanti sosialisasi yang akan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait mekanisme baru untuk skema Gross Split.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro menyampaikan rencana penerbitan mekanisme baru skema kontrak 'New Gross Split' dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi hulu migas di Indonesia lebih menarik.

Apalagi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas saat ini juga dapat memiliki fleksibilitas dalam memilih skema kontrak apakah dengan Cost Recovery atau Gross Split. Adapun di dalam aturan sebelumnya pemerintah mewajibkan KKKS menggunakan skema Gross Split.

"Kalau dulu umpamanya kita lihat yang namanya pemerintah, kalau kita perpanjangan WK otomatis Gross Split, kalau ini kan juga masih menjadi fleksibel. Ini menjadi salah satu ya kita mendengarkanlah dari sisi investor, bahwa they need that flexibility, ya sudah itu yang kita terus perjuangkan untuk terus meningkatkan iklim investasi," tutur Hudi di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Menurut Hudi, pada akhirnya, tujuan dari SKK Migas sendiri yakni kepada upaya peningkatan produksi migas siap jual atau lifting migas nasional. Khususnya, untuk minyak yang selama ini terus mengalami penurunan produksi secara alamiah.

"Nah bagaimana kita melakukan peningkatan minyak, salah satunya bisa memberikan insentif dalam bentuk fiscal term yang mungkin bisa lebih baik untuk PSC supaya mengundang para investor-investor ini untuk terus mengembangkan di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan akan menyederhanakan komponen Gross Split sehingga dalam pelaksanaannya lebih implementatif. Terobosan ini dilakukan demi menumbuhkan daya tarik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sejalan dengan itu, Pemerintah juga tengah membenahi sejumlah kebijakan, seperti merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax, termasuk PBB tubuh bumi tahap eksploitasi.

"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga. Kemudian kita (ada skema) fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu resikonya banyak di KKKS," kata dia dikutip Senin (5/8/2024).

Menurut Arifin, ketika KKKS memilih skema Gross Split, terdapat persoalan mengenai penetapan harga. Terutama, saat anggarannya ditetapkan sendiri, terdapat eskalasi mengenai harga barang-barang.

"Mereka nunggu dulu sampai barang ini turun lagi. Ini kan barang turun, bisa naik, bisa turun. Jadi kalau misalnya gak turun-turun ya gak dikerjakan. Ini yang akan menjadi hambatan untuk berproduksi," ujar Arifin.

Permen New Gross Split sendiri telah menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya 3. Selanjutnya pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari 3 komponen menjadi 2 komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik juga diberikan hingga mencapai 95%, termasuk untuk Migas Non Konvensional.

"Permen ESDM soal New Gross Split, hari ini sudah diterima, sudah di-approve, disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari MenSeskab, jadi sudah disetujui Presiden," ungkap Arifin.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produksi Minyak RI Makin Susut, Ini Bukti Terbarunya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular