Yogyakarta Siaga I, Sultan HB X Tetapkan Status Darurat Kekeringan
Jakarta, CNBC Indonesia - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan dalam status darurat kekeringan. Hal itu ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024.
Surat Keputusan itu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2024. Demikian melansir CNN Indonesia, Senin (5/8/2024).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Noviar Rahmad menjelaskan, penetapan status darurat itu dengan mempertimbangkan kondisi di 3 kabupaten di DIT. Yang telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi.
Ketiga kabupaten itu adalah Gunungkidul, Kulon Progo, dan Sleman.
"SK Gubernur DIY sudah keluar (berlaku) untuk 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus, waktunya sebulan," kata Noviar.
"Provinsi bisa melakukan penetapan siaga darurat apabila lebih dari satu kabupaten sudah menetapkan," jelasnya.
Noviar mengatakan, penetapan status darurat itu akan jadi acuan bagi BPBD DIY untuk melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) yang direncanakan sebelumnya. OMC itu dilaksanakan bersama BNPB dan BMKG.
Sementara itu, data BMKG menunjukkan, sebagian besar wilayah pulau Jawa saat ini memiliki tingkat ketersediaan air tanah bagi tanaman dalam kategori kurang. Artinya, ketersediaan tak sampai 40%.
(dce/dce)