
Ramai Wacana Duet Anies-Ahok Muncul Jelang Pilgub Jakarta, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana menduetkan Anies Rasyid Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bertarung dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024-2029 belakangan muncul. Kendati dalam sebuah kesempatan Ahok menilai secara prinsip sulit bagi PDIP, partai yang menaungi Ahok, mengusung Anies, wacana ini terus bergulir.
Banyak yang menilai duet keduanya adalah jaminan kemenangan karena menghimpun segmen pemilih yang begitu luas. Ada juga yang melihatnya sebagai bentuk rekonsiliasi, sebuah cara untuk mengobati trauma politik di Pilgub Jakarta 2017. Daripada keduanya dibenturkan, lebih baik disatukan menjadi sebuah kekuatan politik yang besar.
"Namun, wacana duet Anies-Ahok menyimpan tanda tanya serius. Ini bukan soal basis pemilih keduanya yang belum tentu dapat bersatu, melainkan duet ini tidak dapat terjadi," ujar Musfi Romdoni selaku analisis sosial-politik Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia yang ditulis, Senin (5/8/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), mereka yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak boleh maju sebagai calon wakil gubernur di daerah yang sama. Artinya, Ahok yang pernah menjadi Gubernur Jakarta 2014-2017 tidak boleh maju sebagai cawagub Jakarta.
Lalu, kenapa duet ini tetap dimunculkan?
Menurut Musfi, hal tersebut merupakan upaya untuk terus meningkatkan popularitas Ahok. Berbeda dengan Anies, lanjut dia, momentum politik Ahok dapat dikatakan patah dalam beberapa tahun terakhir.
"Ahok tidak sepopuler dulu, situasi dan jumlah Ahoker dapat dipastikan tidak sebanyak beberapa tahun sebelumnya," kata Musfi.
Dimunculkannya wacana Anies-Ahok, ujar dia, merupakan strategi komunikasi yang dikenal dengan riding the wave atau menunggangi ombak. Saat ini Anies sedang menjadi ombak, sedangkan nama Ahok sedang menunggangi ombak itu, menumpangi nama Anies agar terus dibicarakan di ruang-ruang publik.
"Pada akhirnya, jika nama Ahok terus melambung, sekali lagi kita akan melihat pertarungan Anies vs Ahok di Pilgub Jakarta. PDIP sekiranya mengincar itu. Mengusung Ahok dapat menjadi plan B PDIP apabila gagal mengunci kursi wakil Anies," ujar Musfi.
"Namun, duet Anies-Ahok masih mungkin bisa terwujud apabila ada tikungan tajam yang mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2). Akhir-akhir ini kita melihat tikungan-tikungan itu," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Duet Anies-Ahok Mustahil Collabs di Pilkada Jakarta Tahun 2024
