Siap-Siap! Lusa Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Naik, Ini Rinciannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat bakal merasakan kenaikan tarif tol di kawasan sekitar Jabodetabek. Setelah Tol Cimanggis-Cibitung mengalami kenaikan harga pada 2 Agustus 2024 silam, terbaru pada lusa 7 Agustus 2024 giliran tarif Tol Ciawi-Sukabumi yang bakal naik.
PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi secara resmi akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Ciawi - Sukabumi Seksi 1 (Ciawi - Cigombong) mulai tanggal 07 Agustus 2024 pukul 00.00. Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.
Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi 1 Ciawi - Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp2.500, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp4.500.
Pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong dikenakan tarif Rp19.000, untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp37.500 begitu juga sebaliknya.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi dalam mengklaim penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
![]() Sejumlah petugas betugas berjaga mengalihkan jalan tol di exit tol Bogor Ciawi, Jawa Barat, Kamis, (4/4/2024). Akses exit tol ditutup dari arah Jakarta ke Sukabumi maupun sebaliknya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
"Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Selian itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol," katanya dalam keterangan resmi, Senin (5/8/2024).
Rincian Tarif Baru untuk Setiap Golongan Kendaraan:
Gerbang Tol Simpang Susun Ciawi-Ciawi
- Golongan I: Rp 2.500
- Golongan II: Rp 3.500
- Golongan III: Rp 3.500
- Golongan IV: Rp 4.500
- Golongan V: Rp 4.500
GT Caringin Utama dan Caringin-GT Cigombong
- Golongan I: Rp 19.000
- Golongan II: Rp 28.000
- Golongan III: Rp 28.000
- Golongan IV: Rp 37.500
- Golongan V: Rp 37.500
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]