
Ada Warga RI Belum Gabung NIK-NPWP, Bos Pajak: Sudah Meningggal

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berakhir. Meski demikian, masih ada wajib pajak yang tidak melakukan pemadananan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan sekitar ratusan ribu. DJP masih memberikan kesempatan untuk pemadanan meski sudah melewati batas waktu.
"Kami akan memberikan kesempatan utk terus dipadankan," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024)
Risiko mengabaikan pemadanan, kata Suryo adalah wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pajak. Kini setidaknya ada 28 layanan pajak yang bisa diakses.
"Sanksi ya kalau mereka belum padan ya pasti gak bisa operate akses ke tempat kami. Jadi mereka masuk padankan dulu baru akses," jelasnya.
Pihak Ditjen Pajak juga akan melakukan pendataan ulang dengan melibatkan instansi terkait. Ada dugaan WP yang tidak melakukan pemadanan sudah meninggal.
"Aku lagi cari karena ada sebagian yang sudah meninggal, statistiknya harus tak rapihin lagi," ujar Suryo.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ingat! Punya Kripto, NFT & Logam Mulia Wajib Lapor Pajak