
Menteri PANRB: PNS yang Berkeluarga Dapat Satu Apartemen di IKN

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan tunjangan pionir bagi aparatur sipil negara (ASN) gelombang pertama pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah dirumuskan ulang.
Anas mengatakan perumusan ulang dilakukan karena ada perbedaan persepsi antara konsep lama dari tunjangan dan fasilitas ASN yang perlu disesuaikan dengan konsep baru. Namun, dia memastikan ASN gelombang pertama ini akan tetap mendapatkan tunjangan pionir.
"Disesuaikan dengan konsep yang baru. Dapat..dapat!" tegasnya ketika ditemui media, Selasa (30/7/2024).
Anas pun mengatakan salah satu perubahan mengenai insentif, yaitu terkait dengan fasilitas tempat tinggal. Sesuai arahan Presiden Jokowi, PNS atau ASN di bawah eselon I tidak perlu sharing apartemen. Semula, PNS/ASN di bawah eselon I harus sharing apartemen.
"Tapi arahan presiden yang baru tidak perlu sharing. Meskipun di bawah eselon I kalau dia sudah menikah, ya sudah satu kamar. Nah, itu bagian dari insentif," katanya.
Anas berharap semua PNS yang akan pindah ke sana bisa tenang dengan adanya insentif ini.
"Karena kalau sharing nanti dengan keluarga, pasti ingin pulang nih. Akhir pekan, sebulan sekali. Tapi kalau memang dia sudah berkeluarga, maka satu apartemen, satu ASN dengan keluarganya," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BKN: 2.505 ASN dari 25 Instansi Siap Pindah ke IKN