PPPK Boleh Ikut CPNS 2024, Tak Harus Resign!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 30/07/2024 14:15 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan kebijakan terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.


Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan melalui aturan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut, PPPK yang tertarik menjadi PNS kini diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," ujar Aba.

Dia menyampaikan jenis kebutuhan pada pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus. "Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan arah kebijakan Pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.

"Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," imbuh Aba.

Terkait teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen menyampaikan perlu kecermatan ketika Panitia Instansi menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta," tuturnya.

Suharmen pun menerangkan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS T.A 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya," katanya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ribuan CPNS Mundur, Mimpi Jadi Abdi Negara Kian Kendur?