
4 Ormas Ajukan Minat Kelola Tambang dari Jokowi, Siapa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa ada setidaknya 3-4 Ormas Keagamaan lainnya yang mengajukan minat untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Sebagai gambaran, saat ini baru Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang sudah menyatakan minatnya mengelola WIUPK.
"Ada lah, ada tiga atau empat lagi yang sudah mengajukan," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di kantornya, Jakarta, Senin (29/7//2024).
Ditanya apakah Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) dan juga Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Menteri Bahlil menyatakan bahwa saat ini, untuk Ormas Keagamaan lainnya, pihaknya masih terus menjalin komunikasi.
"Komunikasi kita bangun, Insya Allah semua akan jalan kok," ungkap Menteri Bahlil Lahadalia di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (30/7//2024).
Setiap pihak yang memiliki kontribusi terhadap Indonesia, kata Bahlil harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam (SDA). Apabila sesuai persyaratan, maka organisasi serupa juga akan mendapatkan hak kelola yang sama.
"Yang lainnya juga, kita melakukan hal yang sama," imbuhnya.
"Silakan, yang penting mereka mengajukan, kalau sudah mengajukan, kita lihat mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Sifatnya kita terbuka," papar Bahlil.
Menurut Bahlil, kebijakan ini akan memberikan dampak positif. Baik bagi organisasi maupun perekonomian nasional.
"Yakin aja lah bahwa orang ingin semua masuk sorga kok. Ini barang jalan menuju sorga. Dan kalau orang jalan menuju surga kan. Insyaallah semua Tuhan akan membuka," pungkasnya.
Asal tahu saja, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ormas Keagamaan Bisa Kelola IUP Tambang, Bahlil Punya Siasat Ini..
