9 Alasan Muhammadiyah Ambil 'Jatah' Tambang dari Jokowi
Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran dari pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa berkenaan dengan tambang ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum Majlis Lembaga di lingkungannya.
Dalam uraian Abdul Mu'ti, terdapat setidaknya 9 pernyataan yang menjadi alasan Muhammadiyah merestui untuk menerima pengelolaan WIUPK dari pemerintahan Jokowi.
Hal itu, kata Abdul Mu'ti, setelah menganalisis masukan melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang ahli lingkungan hidup perguruan tinggi majlis dan lembaga di PP Muhammadiyah, serta pandangan anggota PP Muhammadiyah rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta
"Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut," terang Abdul Mu'ti dalam Konfrensi Pers, dikutip Senin (29/7/2024).
Berikut pernyataan lengkap atau 9 syarat dan pertimbangannya Muhammadiyah:
Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual
Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan anggaran dasar pasal 7 ayat 1 yang berbunyi untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan anggaran rumah tangga pasal 3 ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
Anggaran rumah tangga pasal 3 ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
Kedua, pasal 33 undang-undang dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. bahwa sesuai kewenangannya pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, keputusan muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada pimpinan pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tablik, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017 Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman badan usaha milik Muhammadiyah atau BUMM untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggungjawab melibatkan galangan profesional dari galangan kader dan warga persyarikatan masyarakat di sekitar area tambang sinergi dengan perguruan tinggi serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.
Kelima, dalam mengelola tambang Muhammadiyah akan bekerjasama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial pemberdayaan masyarakat membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. Haji Muhadjir Effendi MAP sebagai ketua Muhammad Sayuti MPD MED PhD sebagai sekretaris dengan anggota Dr. Haji Anwar Abbas MM MAG Prof. Hilman Latif MA PhD Dr. Agung Danarto MAG Dr. Andes Haji Ahmad Dalan Raes MHUM Prof. Dr. Bambang Setiaji MSI Dr. Arief Budimanta Dr. M. Nurul Yamin MSI dan M. Azrul Tanjung SAMSI.
Kesembilan, tim memiliki tugas, wawenang dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam surat keputusan PP Muhammadiyah.
"Demikian telah kami sampaikan Risalah Konsolidasi Nasional disertai dengan lampiran Risalah Pleno PP Muhammadiyah tentang pertambangan Terima kasih," ujar Abdul Mu'ti.
Aturan Pemberian WIUPK ke Ormas Keagamaan
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.
(pgr/pgr)